Me, My self, and Baren

It's me..and another parts of me

More About Me...

when the days comes whatever happen let it be,i love to share what i had,about myself...just please look what u wanted of mine

Another Tit-Bit...

Jika kamu sukses, setiap orang akan menjadi sahabatmu. Jika kamu gagal maka kamu akan menemukan sahabat sejati

HELM WAJIB HARUS ADA LOGO SNI, INDONESIA TIDAK SIAP PASAR BEBAS?


Ibarat buah simalakama, dimakan salah, kalo tidak dimakan salah juga. Ada hal yang menjadi dilema buat saya, yaitu tentang Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. Jujur, peraturan tersebut menggelitik saya, di satu sisi saya senang kalo perindustrian Indonesia bisa maju, tapi di sisi lain, saya rasa saya lebih mementingkan batok kepala saya, secara batok kepala manusia itu tidak ada yang jual di pasaran. Saya sendiri tidak paham dengan pemikiran yang disampaikan oleh Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI), memang maksudnya baik yaitu untuk melindungi pasaran helm produk-produk lokal, tapi apakah dengan mewajibkan semua merk helm harus ada logo SNI yang di embos bisa memberikan garansi kepada batok kepala saya? Atau mungkin produk lokal kita tidak mampu bersaing dengan produk luar yang notabene sudah di akui standar internasional?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita cari arti standar produk-produk seperti SNI, DOT, SNELL, sertifikasi kualitas internasional bagi suatu barang yang akan di pasarkan:

1. SNI : Standar
Nasional Indonesia
Standar ya
ng berlaku secara nasional di Indonesia. Di keluarkan oleh BSN (Badan Sertifikasi Nasional). Tujuan di keluarkan sertifikasi SNI ini adalah agar barang yang di produksi atau di pasarkan di Indonesia sesuai dengan kualitas standar Indonesia.

2. DOT : Department Of Transportation USA
Sertifikasi
kualitas produk yang di keluarkan oleh Departemen Transportasi di Amerika, semua barang yang telah tersertifikasi DOT, berarti telah layak pakai dan kualitasnya secara regional dan internasional. Karena Amerika sendiri memang sangat ketat sekali untuk keselamatan transportasi.

3. SNELL : Snell Memorial Foundation
Sertifikasi y
ang dikeluarkan oleh badan independent internasional khusus yang menangani masalah helm, baik untuk helm sepeda, helm proyek, helm motor dan helm mobil. Biasanya helm yang telah memakai sertifikasi SNELL lebih diakui oleh internasional, karena ke-independenannya. Hal ini disebabkan standar kualitas tiap negara berbeda-beda.

Helm-helm
berkualitas internasional seperti Arai, Shoei, Nolan, AGV, dan lain-lain pada umumnya memakai sertifikasi SNELL, meskipun ada sertifikasi lain seperti JIS (sertifikasi Jepang) dan ECE (sertifikasi Eropa), tapi dengan mengantongi sertifikasi internasional tersebut belum menjamin helm tersebut bisa di gunakan di ajang balap otomotif. FIM (Federation International Motorsport) sangat ketat dalam mengeluarkan lisensi untuk kualitas helm yang di pakai. Walaupun sudah ada sertifikasi SNELL, FIM tetap harus mengadakan uji produk helm yang sudah memiliki sertifikasi tersebut, barulah setelah lulus uji produk, FIM mengeluarkan lisensi SNELL-FIM. Sama halnya dengan di ajang balap nasional, ketika melakukan secrutinering (pemeriksaan kelengkapan keamanan untuk balapan), panitia secrutinering juga melakukan pemeriksaan terhadap helm yang akan di pakai. Sekarang coba bayangkan, helm-helm lokal yang memakai logo SNI pada saat ini, apakah bisa melewati test secrutinering untuk bisa dipakai balap, atau mungkin tidak Doni Tata Pradita, Ananda Mikola, atau Zahir Ali memakai helm produk lokal dengan logo SNI bisa mendapatkan lisensi kemananan perlengkapan yang sesuai dengan standar FIM? Itu sama aja dengan pertanyaan...bisa tidak saya terbang seperti superman?

Terlepas dari peraturan Menteri Perindustrian tentang SNI, terus terang saya bangga sekali dengan produk dalam negeri, kita sebagai bangsa Indonesia harus ikut mensukseskan produksi bangsa sendiri. Dan barang-barang yang tidak di produksi di dalam negeri harus mendapatkan SNI, dengan SNI berarti barang tersebut lolos uji kualitas untuk dipasarkan di Indonesia, dengan SNI berarti pemerintah mendapatkan pendapatan dari barang-barang import yang masuk ke Indonesia. Dalam arti lain SNI juga bisa sebagai proteksi terhadap produksi dalam negeri.

Bagi saya pribadi ada hal yang menganggu tentang
Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/Per/6/200, yaitu pada pasal 4 yang berbunyi "Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3", Bagaimana mungkin saya harus diwajibkan memakai helm dengan logo SNI? Bila memang ada produk helm lokal dengan logo SNI bisa dipakai di ajang balap internasional dan berlisensi dari FIM, saya akan pakai helm tersebut, karena artinya saya bangga karena produk indonesia di akui secara internasional, tidak kalah dengan produk-produk import lainnya. Ini artinya Indonesia sudah siap untuk pasar bebas. Lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, menurut analisa saya sudah berbau kepentingan, kepentingan para pengusaha helm lokal yang ingin produksinya bisa lebih laku dipasaran karena sudah mengantongi sertifikasi SNI. Oke... saya sependapat sekali bila setiap produk yang dipasarkan di Indonesia harus mendapatkan SNI, tapi jangan mewajibkan para pengguna helm untuk memakai helm dengan logo SNI, buktikan dulu kalau helm lokal kita diakui internasional. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk mendapatkan keselamatan.

Pernah saya baca di salah satu media tabloid, kalau ada dari pihak departemen perindustrian mengatakan bahwa logo SNI yang nanti dipakai akan di emboss (dibuat timbul), bukan dengan stiker lagi. Untuk helm-helm impor, nantinya akan diberlakukan sama, Saya rasa produsen helm-helm impor seperti Arai, Shoei, AGV, dan lain-lain akan sangat keberatan sekali untuk membuat ulang molding (cetakan) helmnya khusus untuk pasar Indonesia, sehingga di bagian helmnya ada logo emboss SNI, mereka pasti akan memilih untuk tidak memasarkan produknya di Indonesia, karena membuat moldingnya itu sangat mahal. Dengan adanya peraturan dan kondisi tersebut, nantinya kita diharuskan memakai helm lokal yang jika saya pakai, dalam beberapa bulan sudah kempes busanya, belum lagi dengan kualitas helmnya yang tipis dan terkesan gampang pecah bagian batok dan kacanya.

Saya punya helm KYT dan Nolan (maaf, tidak ada maksud untuk melebihkan suatu merk tertentu), dipakai untuk event-event balap nasional dan ASEAN, dan sudah beberapa kali juga jatuh ketika sedang balapan. Helm tersebut hanya lecet, begitu juga dengan kacanya (harga kaca helm impor kurang lebih 300 ribu rupiah tergantung merk dan tipenya), dan pembalap saya puas sekali dengan keselamatan memakai helm tersebut. Belajar dari pengalaman, sekali lagi jika memang helm produk lokal dengan logo SNI bisa mendapatkan kualitas yang sama dengan helm impor, kenapa tidak kita memakai helm lokal dengan logo SNI.

Saya bukan tidak setuju dengan helm atau produk yang dipasarkan di Indonesia harus ada logo SNI nya, tapi jangan diwajibkan kita (para pemakai kendaraan bermotor) harus memakai helm yang ada logo SNI nya. Itu hak asasi kita sebagai manusia untuk menentukan pilihan. Jangan dijadikan alasan SNI itu merupakan proteksi produk dalam negeri, itu sama artinya produsen kita tidak siap bersaing di pasar bebas atau pasar internasional. Buatlah helm dengan kualitas bagus dan sesuai dengan standar kemanan internasional, barulah kita berbicara tentang SNI dan wajib helm SNI. Siapa sih di antara kita yang tidak ingin negara ini maju di bidang perindustrian? Siapa sih yang tidak bangga kalo helm SNI kita bisa dipakai untuk balap internasional? Hendaknya para produsen helm lokal jangan memikirkan keuntungan pribadi belaka, ini masalah keamanan nyawa orang lho...ini batok kepala saya taruhannya.

Dibawah ini adalah helm-helm dengan logo SNI, DOT, SNELL...silahkan anda perbandingkan sendiri,





(Images from www.tokohelm.com)
 

different paths

college campus lawn

wires in front of sky

aerial perspective

clouds

clouds over the highway

The Poultney Inn

apartment for rent